Profil

VISI

“Mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan PMKS melalui pemberdayaan PMKS”

MISI

“Dalam rangka mewujudkan Visi, maka Dinas Sosial Kota Batu, memiliki Misi sebagai berikut :

1. Meningkatkan Kualitas dan Kuantitas Pelayanan Rehabilitas PMKS

2. Meningkatkan Kualitas Pemberdayaan dan Jaminan Sosial Keluarga


TUGAS

  • Dinas Sosial merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang sosial
  • Dinas Sosial dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah
  • Dinas Sosial mempunyai tugas membantu Wali Kota melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang sosial

FUNGSI

  • Perumusan kebijakan teknis dan rencana strategis di bidang sosial
  • Penetapan rencana kerja dan anggaran di bidang sosial
  • Pelaksanaan kebijakan di bidang sosial
  • Penyelenggaraan peningkatan kualitas sumber daya manusia aparatur di bidang sosial
  • Penyelenggaraan evauasi pelaksanaan program, kegiatan dan anggaran di bidang sosial; dan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota terkait dengan lingkup tugas dan fungsinya

STRUKTUR ORGANISASI