VISI
“Mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan PMKS melalui pemberdayaan PMKS”
MISI
“Dalam rangka mewujudkan Visi, maka Dinas Sosial Kota Batu, memiliki Misi sebagai berikut :
1. Meningkatkan Kualitas dan Kuantitas Pelayanan Rehabilitas PMKS
2. Meningkatkan Kualitas Pemberdayaan dan Jaminan Sosial Keluarga
TUGAS
- Dinas Sosial merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang sosial
- Dinas Sosial dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah
- Dinas Sosial mempunyai tugas membantu Wali Kota melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang sosial
FUNGSI
- Perumusan kebijakan teknis dan rencana strategis di bidang sosial
- Penetapan rencana kerja dan anggaran di bidang sosial
- Pelaksanaan kebijakan di bidang sosial
- Penyelenggaraan peningkatan kualitas sumber daya manusia aparatur di bidang sosial
- Penyelenggaraan evauasi pelaksanaan program, kegiatan dan anggaran di bidang sosial; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota terkait dengan lingkup tugas dan fungsinya