Bidang Pelayanan Rehabilitasi dan Perlindungan Sosial

Bidang Pelayanan Rehabilitasi dan Perlindungan Sosial

mempunyai tugasĀ :

merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang pelayanan rehabilitasi dan perlindungan sosial. Dalam melaksanakan tugas Bidang Pelayanan Rehabilitasi dan Perlindungan Sosial menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

  • perencanaan program bidang pelayanan rehabilitasi dan perlindungan sosial;
  • perumusan rencana kerja dan anggaran bidangpelayanan rehabilitasi dan perlindungan sosial;
  • penyusunan standar operasional prosedur bidangpelayanan rehabilitasi dan perlindungan sosial;
  • pengendalian data informasi bidangpelayanan rehabilitasi dan perlindungan sosial;
  • pelaksanaan kebijakan teknis dan perlindungan terhadap Anak Terlantar (Antar), Anak yang Berhadapan dengan Hukum, Anak Jalanan, Anak dengan Kedisabilitasan, Anak yang menjadi Tindak Kekerasan atau Diperlakukan Salah, Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus, Penyandang Disabilitas, Lanjut Usia Terlantar, Wanita Rawan Sosial Ekonomi, Korban Trafficking, Kelompok Minoritas, Eks Napi, Korban Narkoba, Psikotropika dan Zat Adiktif (NAPZA), HIV/AIDS, Tuna Susila, Gelandangan dan Pengemis;
  • penyusunan pedoman penyelenggaraan terhadap Anak Terlantar (Antar), Anak yang Berhadapan dengan Hukum, Anak Jalanan, Anak Dengan Kedisabilitasan, Anak yang menjadi Tindak Kekerasan atau diperlakukan Salah, Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus, Penyandang Disabilitas, Lanjut Usia Terlantar, Wanita Rawan Sosial Ekonomi, Korban Trafficking, Kelompok Minoritas, Eks Napi, Korban Narkoba, Psikotropika dan Zat Adiktif (NAPZA), HIV/AIDS, Tuna Susila, Gelandangan dan Pengemis;
  • pelaksanaan koordinasi dan perlindungan terhadap Anak Terlantar (Antar), Anak yang berhadapan dengan Hukum, Anak Jalanan, Anak dengan Kedisabilitasan, Anak yang menjadi Tindak Kekerasan atau diperlakukan Salah, Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus, Penyandang Disabilitas, Lanjut Usia Terlantar, Wanita Rawan Sosial Ekonomi, Korban Trafficking, Kelompok Minoritas, Eks Napi, Korban Narkoba, Psikotropika dan Zat Adiktif (NAPZA), HIV/AIDS, Tuna Susila, Gelandangan dan Pengemis;
  • pengawasan penyelenggaraan pelayanan dan perlindungan Anak Terlantar (Antar), Anak yang Berhadapan dengan Hukum, Anak Jalanan, Anak dengan Kedisabilitasan, Anak yang Menjadi Tindak Kekerasan atau diperlakukan Salah, Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus, Penyandang Disabilitas, Lanjut Usia Terlantar, Wanita Rawan Sosial Ekonomi, Korban Trafficking, Kelompok Minoritas, Eks Napi, Korban Narkoba, Psikotropika dan Zat Adiktif (NAPZA), HIV/AIDS, Tuna Susila, Gelandangan dan Pengemis;
  • pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan bidang pelayanan rehabilitasi dan perlindungan sosial; dan

pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas, dan fungsinya.