Bidang Pemberdayaan Bantuan dan Jaminan Sosial

Bidang Pemberdayaan Bantuan dan Jaminan Sosial, mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang pemberdayaan bantuan dan jaminan sosial. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Pemberdayaan Bantuan dan Jaminan Sosial, menyelenggarakan fungsi Perencanaan program bidang pemberdayaan bantuan dan jaminan sosial;

  • Perumusan rencana kerja dan anggaran bidang pemberdayaan bantuan dan jaminan sosial;
  • Penyusunan standar operasional prosedur bidang pemberdayaan bantuan dan jaminan sosial;
  • Pengendalian data informasi bidang pemberdayaan bantuan dan jaminan sosial;
  • Perumusan kebijakan teknis bidang pemberdayaan bantuan dan jaminan sosial;
  • Pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan partispasi sosial masyarakat, pembinaan lembaga penyelenggaraan usaha kesejahteraan sosial, bantuan dan jaminan sosial, pemberdayaan dan penanggulangan fakir miskin, keluarga rentan, komunitas terpencil, penanaman nilai-nilai kepahlawanan, keperintisan, kejuangan dan kesetiakawanan sosial, UGB (Undian gratis Berhadiah), pengumpulan dana sosial;
  • Penyusunan pedoman penyelenggaraan partisipasi sosial masyarakat, pembinaan lembaga penyelenggaraan usaha kesejahteraan sosial, bantuan dan jaminan sosial, pemberdayaan dan penanggulangan fakir miskin, keluarga rentan, komunitas terpencil, penanaman nilai-nilai kepahlawanan, keperintisan, kejuangan dan kesetiakawanan sosial, UGB (Undian gratis Berhadiah), pengumpulan dana sosial;
  • Pelaksanaan koordinasi dan partispasi sosial masyarakat, pembinaan lembaga penyelenggaraan usaha kesejahteraan sosial, bantuan dan jaminan sosial, pemberdayaan dan penanggulangan fakir miskin, keluarga rentan, komunitas terpencil, penanaman nilai-nilai kepahlawanan, keperintisan, kejuangan dan kesetiakawanan sosial, UGB (Undian gratis Berhadiah), pengumpulan dana sosial;
  • Pengawasan penyelenggaraan dan partisipasi sosial masyarakat, pembinaan lembaga penyelenggaraan usaha kesejahteraan sosial, bantuan dan jaminan sosial, pemberdayaan dan penanggulangan fakir miskin, keluarga rentan, komunitas terpencil, penanaman nilai-nilai kepahlawanan, keperintisan, kejuangan dan kesetiakawanan sosial, UGB (Undian gratis Berhadiah), pengumpulan dana sosial;
  • Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan bidang pemberdayaan;
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai tugas pokoknya