Bidang Sekretariat

Sekretariat mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, koordinasi dan sinkronisasi, serta mengendalikan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, perlengkapan, penyusunan program dan keuangan

  1. 1 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Sekretariat, menyelenggarakan fungsi:
  • Pengelolaan dan pelayanan administrasi umum;
  • Pengelolaan administrasi kepegawaian;
  • Pengembangan kompetensi dan kapasitas kepegawaian;
  • Pengelolaan administrasi perlengkapan;
  • Pengelolaan urusan rumah tangga;
  • Pelayanan, hubungan masyarakat, dan publikasi;
  • Pelaksanaan koordinasi dan pengelolaan data bidang sosial;
  • Pelaksanaan koordinasi penyusunan program, anggaran dan perundang-undangan;
  • Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan tugas-tugas Bidang;
  • Pengelolaan kearsipan dinas;
  • Pelaksanaan monitoring dan evaluasi organisasi dan tatalaksana;
  • Pengelolaan administrasi keuangan;
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya.
  1. 2. Sub Bagian Keuangan, Umum dan Kepegawaian, mempunyai tugas:
  • Menyusun rencana kegiatan sub bagian keuangan, umum dan kepegawaian
  • Menyiapkan bahan perumusan kebijakan sub bagian keuangan, umum dan kepegawaian
  • Menyiapkan bahan penyusunan program sub bagiam keuangan umum dan kepegawaian
  • Menyusun rencana kerja dan anggaran sub bagian keuangan, umum dan kepegawaian ;
  • Menyiapkan bahan penyusunan standar operasional prosedur sub bagian keuangan umum dan kepegawaian ;
  • Melaksanakan penerimaan, pendistribusian dan pengiriman surat-surat;
  • Melaksanakan koordinasi penggandaan naskah – naskah dinas;
  • Melaksanakan koordinasi mengelola kearsipan dinas;
  • Menyelenggarakan urusan rumah tangga dan keprotokolan;
  • Menyiapkan bahan kebijakan koordinasi pelaksanaan hubungan masyarakat, publikasi dan dokumentasi;
  • Melaksanakan koordinasi penyusunan kebutuhan dan pengelolaan perlengkapan, pengadaan dan perawatan peralatan kantor, serta pengamanan;
  • Melaksanakan koordinasi dan fasilitasi pengelolaan aset
  • Menyiapkan kebijakan pengnelolaan administrasi kepegawaian;
  • Melaksanakan koordinasi dan fasilitasi seluruh rencana kebutuhan kepegawaian mulai dari penempatan pegawai sesuai formasi;
  • Melaksanakan koordinasi dan fasilitasi pengelolaan administrasi kepegawaian;
  • Pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan, pengelolaan keuangan dan aset;
  • Mengoordinasikan pengalokasian dan verifikasi anggaran SKPD;
  • Melaksankan pengadministrasian dan pembukuan keuangan;
  • Menyusun laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan pengelolaan keuangan;
  • Melaksanakan koordinasi pelaksanaan kegiatan termasuk penyelesaian rekomendasi hasil pengawasan;
  • Menyelenggarakan administrasi kepegawaian keuangan lainnya;
  • Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan program dan kegiatan sub bagian keuangan, umum dan kepegawaian ;
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan olh Sekretaris sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya