Sekretariat mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, koordinasi dan sinkronisasi, serta mengendalikan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, perlengkapan, penyusunan program dan keuangan
- 1 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Sekretariat, menyelenggarakan fungsi:
- Pengelolaan dan pelayanan administrasi umum;
- Pengelolaan administrasi kepegawaian;
- Pengembangan kompetensi dan kapasitas kepegawaian;
- Pengelolaan administrasi perlengkapan;
- Pengelolaan urusan rumah tangga;
- Pelayanan, hubungan masyarakat, dan publikasi;
- Pelaksanaan koordinasi dan pengelolaan data bidang sosial;
- Pelaksanaan koordinasi penyusunan program, anggaran dan perundang-undangan;
- Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan tugas-tugas Bidang;
- Pengelolaan kearsipan dinas;
- Pelaksanaan monitoring dan evaluasi organisasi dan tatalaksana;
- Pengelolaan administrasi keuangan;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya.
- 2. Sub Bagian Keuangan, Umum dan Kepegawaian, mempunyai tugas:
- Menyusun rencana kegiatan sub bagian keuangan, umum dan kepegawaian
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan sub bagian keuangan, umum dan kepegawaian
- Menyiapkan bahan penyusunan program sub bagiam keuangan umum dan kepegawaian
- Menyusun rencana kerja dan anggaran sub bagian keuangan, umum dan kepegawaian ;
- Menyiapkan bahan penyusunan standar operasional prosedur sub bagian keuangan umum dan kepegawaian ;
- Melaksanakan penerimaan, pendistribusian dan pengiriman surat-surat;
- Melaksanakan koordinasi penggandaan naskah – naskah dinas;
- Melaksanakan koordinasi mengelola kearsipan dinas;
- Menyelenggarakan urusan rumah tangga dan keprotokolan;
- Menyiapkan bahan kebijakan koordinasi pelaksanaan hubungan masyarakat, publikasi dan dokumentasi;
- Melaksanakan koordinasi penyusunan kebutuhan dan pengelolaan perlengkapan, pengadaan dan perawatan peralatan kantor, serta pengamanan;
- Melaksanakan koordinasi dan fasilitasi pengelolaan aset
- Menyiapkan kebijakan pengnelolaan administrasi kepegawaian;
- Melaksanakan koordinasi dan fasilitasi seluruh rencana kebutuhan kepegawaian mulai dari penempatan pegawai sesuai formasi;
- Melaksanakan koordinasi dan fasilitasi pengelolaan administrasi kepegawaian;
- Pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan, pengelolaan keuangan dan aset;
- Mengoordinasikan pengalokasian dan verifikasi anggaran SKPD;
- Melaksankan pengadministrasian dan pembukuan keuangan;
- Menyusun laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan pengelolaan keuangan;
- Melaksanakan koordinasi pelaksanaan kegiatan termasuk penyelesaian rekomendasi hasil pengawasan;
- Menyelenggarakan administrasi kepegawaian keuangan lainnya;
- Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan program dan kegiatan sub bagian keuangan, umum dan kepegawaian ;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan olh Sekretaris sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya